KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai

KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai - Hallo sahabat setia Dunia Informasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai

Cita-cita dan andalan penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baik dan procedural adalah impian kami bersama. Istilahnya apabila mengikuti procedural yang ada jadi tidak bakal ada yang dirugikan, terutama CTKI. Jadi dari itu grand design penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dibangun dengan  sedemikian rupa berbentuk dalam bingkai untuk melindungi TKI kita. Bukan perkara mudah pastinya untuk mewujudkan impian dan andalan tersebut.

Tantangan terberat untuk mewujudkan andalan tersebut justru datang dari yang tidak kami sangka. CTKI sebagai subjek dari alur besar nya sendiri justru merilis sebuah paradoks yang mengejutkan, yaitu bahwa mereka sendirilah (baca-oknum) yang berada pada garda terdepan menolak untuk mengikuti arus procedural yang ada. Data dilapangan yang didapatkan oleh teman-teman BP3TKI / P4TKI  tidak jarang ditemukan tidak sedikit CTKI yang ingin bekerja di luar negeri tidak mengindahkan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa syarat yang dibangun oleh pemerintah dalan UU No 39 tahun 2004 dinilai merepotkan.

Puncaknya adalah saat Presiden melakukan audinesi dengan TKI kami di luar negeri. Para TKI mengeluhkan bahwa pengurusan KTKLN menjadi ladang pungli beberapa oknum, sebab mereka harus membayar sejumlah uang untuk memperoleh KTKLN. Seketika pula Presiden Jokowi menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saat mendengar banyaknya keluhan TKI soal kartu tersebut beberapa waktu lalu. Yang butuh diluruskan adalah diluar dugaan pungli para oknum, anggaplah benar apabila terbukti TKI diharuskan membayar sejumlah uang, apabila menonton prosedur yang benar tetntunya adalah bahwa di lapangan terjadi kesalahpahaman saat membikin KTKLN itu harus membayar, padahal proses pembayaran yang dilakukan adalah proses pembayaran asuransi yang terbukti diwajibkan terhadap para TKI.namun praktiknya kehadiran kartu tersebut sangat penting keberadaannya. Kebingungan justru melanda masyarakat terutama para TKI kita.

Pasca aba-aba Presiden tersebut, berita yang diterima menjadi simpang siur pasca keputusan Presiden, tidak sedikit dari mereka yang bakal alias telah menjadi TKI tampak bimbang apakah KTKLN tetap diperlukan alias telah tidak butuh diurus kembali. Sekedar informasi, KTKLN sendiri adalah amanat Undang-undang 39/2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Menjawab pertanyaan ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri awalnya pernah setuju untuk penghapusan KTKLN dengan cara utuh. Tetapi yang butuh diingat bahwa KTKLN sendiri adalah amanat undang-undang no. 39 tahun 2004. Demi menghindari faktor tersebut jadi Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik alias e-KTKLN yang memakai metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 mengenai Tata Tutorial Pemberian e-KTKLN.

Sementara itu Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid berbicara “KTKLN fisik tetap bakal dipakai hingga setidaknya Mei bulan ini alias hingga semuanya siap”. Artinya KTKLN dalam bentuk fisik tetap berlaku hingga dengan siapnya segala hal. .Sebagai operator dalam menjalankan kebijakan pemerintah mengenai TKI pastinya Permenaker 07/2015 harus dipersiapkan sebaik mungkin dari beberapa sector, terutama kesiapan infrastruktur dan sosialisasi terhadap masyarkat. Sosialisasi permenaker tersebut menjadi penting mengingat bahwa masyarakat jangan hingga terambil hak perlindungannya di luar negeri. Jangan hingga asumsi bahwa KTKLN telah tidak diperlukan untuk pra-syarat bekerja di luar negeri.

Tentunya kondisi gamang sepeti sekarang seharusnya di respon cepat oleh para pemangku kebijakan. Supaya hidup perlindungan para CTKI / TKI kami tidak jalan ditempat. Kondisi ini butuh cepat diselesaikan Sebab terbukti KTKLN sebagai instrument perlindungan TKI di luar negeri sangat penting. Kegamangan ini jangan dijadikan argumen pemulusan para TKI untuk malas mengurusi pembuatan KTKLN. Jangan hingga para TKI kami pergi ke Negara penempatan tidak mengangkat KTKLN alias pra-syarat lainnya.  Penyelesaian kondisi tidak lebih disana-sini terutama pengurusan KTKL/ E-KTKLN butuh cepat diselesaikan, yang harus dibarengi dengan sosialisasi mengenai peraturan menteri Tenaga Kerja 07/2015 alias peraturan teknis lainya mengenai faktor tersebut. Alias bisa mendesak Presiden (Jokowi Effect) kami kembali untuk bisa menolong mensosialisasikan kebijakan terakhir mengenai penanganan dan perlindungan TKI kami di luar negeri, terutama kebijakan KTKL/ E-KTKLN ke depannya.


Demikianlah Artikel KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai

Sekianlah artikel KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai

Subscribe untuk dapatkan berita menarik lainnya:

0 Response to "KTKLN Tidak Boleh Terbengkalai"

Post a Comment

Tinggalkan jejak anda disini, komen ada akan sangat membantu bagi kami untuk menyempurnakan blog ini. Trima Kasih :)